Pages

Sabtu, 28 Mei 2011

Net Interest Margin (NIM)

marjin bunga bersih (NIM) adalah ukuran perbedaan antara bunga pendapatan yang dihasilkan oleh bank atau lembaga keuangan lain dan nilai bunga yang dibayarkan kepada pemberi pinjaman mereka (misalnya, deposito), relatif terhadap jumlah mereka (bunga produktif ) aset. Hal ini mirip dengan margin kotor perusahaan non-finansial.

Hal ini biasanya dinyatakan sebagai persentase dari apa lembaga keuangan memperoleh pinjaman dalam periode waktu dan aset lainnya dikurangi bunga yang dibayar atas dana pinjaman dibagi dengan jumlah rata-rata atas aktiva tetap pada pendapatan yang diperoleh dalam jangka waktu tersebut (yang produktif rata-rata aktiva).

margin bunga bersih mirip dalam konsep untuk menyebarkan bunga bersih , namun penyebaran bunga bersih adalah selisih rata-rata nominal antara pinjaman dan suku bunga pinjaman, tanpa kompensasi untuk kenyataan bahwa aktiva produktif dan dana yang dipinjam dapat menjadi alat yang berbeda dan berbeda dalam volume. Margin bunga bersih sehingga dapat lebih tinggi (atau kadang-kadang lebih rendah) daripada penyebaran bunga bersih.

Perhitungan

NIM dihitung sebagai persentase dari aset dikenakan bunga. Sebagai contoh, rata-rata pinjaman bank untuk nasabah adalah $ 100,00 dalam setahun sementara itu memperoleh pendapatan bunga sebesar $ 6,00 dan bunga yang dibayar sebesar $ 3,00. NIM kemudian dihitung sebagai ($ 6,00 – $ 3,00) / $ 100,00 = 3%. Pendapatan bunga bersih sama dengan bunga yang diperoleh dikurangi bunga yang dibayarkan kepada pelanggan.

sumber : http://en.wikipedia.org/wiki/Net_interest_margin

http://translate.google.co.id/translate?hl=id&sl=en&u=http://en.wikipedia.org/wiki/Net_interest_margin&ei=R2vgTaSqGYWcsQP92sW4Bg&sa=X&oi=translate&ct=result&resnum=1&ved=0CCcQ7gEwAA&prev=/search%3Fq%3DNet%2BInterest%2BMargin%2B%28NIM%29,%26hl%3Did%26biw%3D1280%26bih%3D637%26prmd%3Divns
Selengkapnya...

Non Performing Loan (NPL)

Non performing loan atau kredit bermasalah merupakan salah satu indikator kunci untuk menilai kinerja fungsi bank. Salah satu fungsi bank adalah sebagai lembaga intermediary atau penghubung antara pihak yang memiliki kelebihan dana dengan pihak yang membutuhkan dana.
Bank Indonesia (BI) melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) menetapkan bahwa rasio kredit bermasalah (NPL) adalah sebesar 5%. Rumus perhitungan NPL adalah sebagai berikut:
Rasio NPL = (Total NPL / Total Kredit )x 100%
Misalnya suatu bank mengalami kredit bermasalah sebesar 50 dengan total kredit sebesar 1000, sehingga rasio NPL bank tersebut adalah 5% (50 / 1000 = 0.05).

Beberapa Hal Yang Mempengaruhi NPL Suatu Perbankan

Menurut pendapat penulis terdapat beberapa hal yang mempengaruhi atau dapat menyebabkan naik turunnya NPL suatu bank, diantaranya dalah sebagai berikut:
a. Kemauan atau itikad baik debitur
Kemampuan debitur dari sisi financial untuk melunasi pokok dan bunga pinjaman tidak akan ada artinya tanpa kemauan dan itikad baik dari debitur itu sendiri.
b. Kebijakan pemerintah dan Bank Indonesia
Kebijakan pemerintah dapat mempengaruhi tinggi rendahnya NPL suatu perbankan, misalnya kebijakan pemerintah tentang kenaikan harga BBM akan menyebabkan perusahaan yang banyak menggunakan BBM dalam kegiatan produksinya akan membutuhkan dana tambahan yang diambil dari laba yang dianggarkan untuk pembayaran cicilan utang untuk memenuhi biaya produksi yang tinggi, sehingga perusahaan tersebut akan mengalami kesulitan dalam membayar utang-utangnya kepada bank. Demikian juga halnya dengan PBI, peraturan-peraturan Bank Indonesia mempunyai pengaruh lansung maupun tidak lansung terhadap NPL suatu bank. Misalnya BI menaikan BI Rate yang akan menyebabkan suku bunga kredit ikut naik, dengan sendirinya kemampuan debitur dalam melunasi pokok dan bunga pinjaman akan berkurang.
c. Kondisi perekonomian
Kondisi perekonomian mempunyai pengaruh yang besar terhadap kemampuan debitur dalam melunasi utang-utangnya. Indikator-indikator ekonomi makro yang mempunyai pengaruh terhadap NPL diantaranya adalah sebagai berikut:
o Inflasi
Inflasi adalah kenaikan harga secara menyeluruh dan terus menerus. Inflasi yang tinggi dapat menyebabkan kemampuan debitur untuk melunasi utang-utangnya berkurang.
o Kurs rupiah
Kurs rupiah mempunayai pengaruh juga terhadap NPL suatu bank karena aktivitas debitur perbankan tidak hanya bersifat nasioanal tetapi juga internasional.

sumber : http://jh-thamrin.blogspot.com/2009/04/non-performing-loan.html
Selengkapnya...

Perhitungan Legal Lending Limit (LLL)

Selengkapnya...

Capital Adequacy Ratio (CAR)

Pengertian Capital Adequacy Ratio ( CAR )


Capital Adequacy Ratio menurut Lukman Dendawijaya ( 2000:122 ) adalah ” Rasio yang
memperlihatkan seberapa jauh seluruh aktiva bank yang mengandung risiko ( kredit,
penyertaan , surat berharga, tagihan pada bank lain ) ikut di biayai dari dana modal sendiri bank disamping memperoleh dana – dana dari sumber – sumber di luar bank , seperti dana dari masyarakat , pinjaman , dan lain – lain.

CAR merupakan indikator terhadap kemampuan bank untuk menutupi penurunan aktivanya
sebagai akibat dari kerugian – kerugian bank yang di sebabkan oleh aktiva yang berisiko.

Modal bank
CAR= ——————————— x 100%
Aktiva tertimbang menirit risiko

sumber :http://jefri-adrianus.blogspot.com/2010/01/pengertian-capital-adequacy-ratio-car.html
Selengkapnya...

Legal Reserve Requirement (LRR)

Legal Reserve Requirement (LRR)/ cadangan wajib
KEBIJAKAN MONETER



1. Definisi Kebijakan Moneter
Kebijakan Moneter adalah Regulasi jumlah uang yang beredar dan tingkat suku bunga oleh bank sentral untuk mengendalikan inflasi dan menstabilkan mata uang. Jika ekonomi sedang memanas, bank sentral (seperti (BI) Bank Indonesia) dapat menarik uang dari sistem perbankan, menaikkan persyaratan cadangan atau menaikkan tingkat diskonto untuk membuatnya dingin. Jika pertumbuhan sedang melambat, dapat membalikkan proses – meningkatkan jumlah uang beredar, menurunkan kebutuhan cadangan dan menurunkan tingkat diskonto. Kebijakan moneter mempengaruhi suku bunga dan jumlah uang beredar.

2. Macam-macam Kebijakan Moneter
Berdasarkan jenisnya, Pengaturan jumlah uang yang beredar pada masyarakat diatur dengan cara menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan moneter dapat digolongkan menjadi dua, yaitu :
1. Kebijakan Moneter Ekspansif / Monetary Expansive Policy
Adalah suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang edar
2. Kebijakan Moneter Kontraktif / Monetary Contractive Policy
Adalah suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang edar. Disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policu)

3. Jenis-Jenis Instrumen Kebijakan Moneter
Kebijakan moneter dapat dilakukan dengan menjalankan instrumen kebijakan moneter, yaitu antara lain :
1. Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation)
Operasi pasar terbuka adalah cara mengendalikan uang yang beredar dengan menjual atau membeli surat berharga pemerintah (government securities). Jika ingin menambah jumlah uang beredar, pemerintah akan membeli surat berharga pemerintah. Namun, bila ingin jumlah uang yang beredar berkurang, maka pemerintah akan menjual surat berharga pemerintah kepada masyarakat. Surat berharga pemerintah antara lain diantaranya adalah SBI atau singkatan dari Sertifikat Bank Indonesia dan SBPU atau singkatan atas Surat Berharga Pasar Uang.
2. Fasilitas Diskonto (Discount Rate)
Fasilitas diskonto adalah pengaturan jumlah duit yang beredar dengan memainkan tingkat bunga bank sentral pada bank umum. Bank umum terkadang mengalami kekurangan uang sehingga harus meminjam ke bank sentral. Untuk membuat jumlah uang bertambah, pemerintah menurunkan tingkat bunga bank sentral, serta sebaliknya menaikkan tingkat bunga demi membuat uang yang beredar berkurang.
3. Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio)
Rasio cadangan wajib adalah mengatur jumlah uang yang beredar dengan memainkan jumlah dana cadangan perbankan yang harus disimpan pada pemerintah. Untuk menambah jumlah uang, pemerintah menurunkan rasio cadangan wajib. Untuk menurunkan jumlah uang beredar, pemerintah menaikkan rasio.
4. Himbauan Moral (Moral Persuasion)
Himbauan moral adalah kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar dengan jalan memberi imbauan kepada pelaku ekonomi. Contohnya seperti menghimbau perbankan pemberi kredit untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi jumlah uang beredar dan menghimbau agar bank meminjam uang lebih ke bank sentral untuk memperbanyak jumlah uang beredar pada perekonomian.
* jumlah uang berdar (Ms) diytentukan oleh dua factor, yaitu:
a. Besarnya jumlah uang inti (H) yang tersedia.
b. Besar4nya koefisien pelipat uang,.
* besarnya uang inti di pengaruhi oleh empat factor, yaitu:
a. Keadaan neraca pembayaran (surplus dan deficit).
b. Keadaan APBN (surplus dan degisit)
c. Perubahan kredit langsung Bank Indonesia.
d. Perubahan keredit likuiditas bank Indonesia..
Sumber:
- shvoong.com
- http://organisasi.org
- http://qiqwangqu.blogspot.com/2011/04/kebijakan-moneter.html
Selengkapnya...

Travellers Cheque

TRAVELLERS CHEQUE

Travellers cheque yaitu cek wisata atau cek perjalanan yang digunakan untuk bepergian. Traveler’s cek pertama kali diterbitkan pada tanggal 1 Januari 1772 oleh London Credit Exchange Company untuk digunakan dalam sembilan puluh kota-kota Eropa, dan pada tahun 1874 Thomas Cook telah mengeluarkan ‘circular notes’ (surat edaran) yang beroperasi pada caraTravellers chaque tersebut.
Travellers cheque yaitu cek wisata atau cek perjalanan yang digunakan untuk bepergian.

Keuntungan Travellers cheque :

1. Memberikan kemudahan berbelanja

2. Mengurngi resiko kehilangan uang

3. Memberikan rasa percaya diri

sumber:
1. http://butuhbelajar.blogspot.com/2011/03/jasa-jasa-bank-fee-base-income.html

2. http://bugslahh.blogspot.com/
Selengkapnya...

Letter Of Credit (L/C) / Ekspor Impor

Letter Of Credit (L/ C) / Ekspor Impor


LETTER of credit (L/C) muncul dalam mekanisme perdagangan internasional sebagai manifestasi dari kontrak dagang (sales contract) antara penjual dan pembeli sebagai kontrak dasar yang disepakati mengenai syarat pembayaran transaksi mereka. Sales contract sendiri adalah kesepakatan yang dibuat oleh penjual dan pembeli untuk melakukan jual beli barang atau jasa yang berisi butir-butir persyaratan yang mereka setujui.

Karena penjual (eksportir) dan pembeli (importir) umumnya terpisahkan oleh jarak dan geografis -ditambah lagi oleh perbedaan karakter, budaya, dan bahasa-, maka wajar apabila muncul suatu kondisi saling kurang percaya di antara mereka. Nah, untuk menjembatani hal itu, L/C menjadi pilihan terbaik. Kesepakatan dalam sales contract dituangkan ke dalam content L/C. Namun, L/C tidak dapat disangkutpautkan dengan sales contract. L/C terpisah dari sales contract.

1. Konflik kepentingan

Sudah menjadi nature penjual kalau menginginkan pembayaran secepat mungkin, dan mengirim barang selambat mungkin.Sementara, pembeli pasti menginginkan sebaliknya. Barang diterima secepat mungkin, tapi pembayaran dilakukan semolor mungkin.

2. Kebutuhan pembiayaan dari bank

Fungsi bank dalam L/C adalah sebagai penjamin pembayaran L/C kepada beneficiary. Applicant yang hendak membuka L/C diharuskan menyetor deposit sebesar nilai L/C. Bisa berupa dana efektif, saldo rekening giro yang diblokir, maupun deposito yang diblokir. Di sinilah letak kekuatan jaminan itu. Dana untuk membayar kepada beneficiary sudah dikuasai bank. Selama dokumen yang dipresentir oleh beneficiary sesuai dengan syarat L/C, dana itu tinggal dibayarkan sesuai saat jatuh tempo yang diatur dalam L/C.

Seperti apakah bentuk pembiayaan dari bank dalam konteks instrumen L/C itu? Berikut ini jawabannya, dilihat dari sisi beneficiary maupun applicant.

1. Beneficiary

Eksportir yang mendapat fasilitas pembiayaan dari bank dapat memanfaatkannya untuk menerima pembayaran lebih cepat, sebelum L/C jatuh tempo. Itu berarti, eksportir sudah dapat menikmati pembayaran sebelum importir membayar, karena ditalangi terlebih dahulu oleh bank. Ada dua jenis pembiayaan untuk eksportir berdasarkan jangka waktu (tenor) L/C:

a. Negosiasi L/C Sight

L/C sight adalah L/C yang jatuh temponya atas unjuk (sight). Maksudnya, pembayaran akan diterima beneficiary setelah dokumen yang dikirimkannya diterima oleh bank penerbit L/C, dengan catatan dokumen memenuhi syarat dan kondisi yang ditentukan dalam L/C.

Nah, sebelum issuing bank melakukan pembayaran, bank beneficiary dapat mengambil posisi sebagai negotiating bank dengan melakukan negosiasi atau mengambil alih wesel ekspor eksportir yang ditagihkan kepada applicant. Setelah melakukan assessment yang menyatakan beneficiary layak menerima negosiasi, bank mengucurkan dana sebagai talangan pembayaran untuk beneficiary.

b. Diskonto L/C Usance

L/C usance adalah L/C yang jatuh temponya berjangka sesuai dengan tenornya, umumnya 30, 60, 90, 120, atau 180 hari. Maksudnya, pembayaran akan diterima beneficiary sesuai tenornya. Misalnya dengan tenor 30 hari, berarti tanggal jatuh temponya adalah 30 hari setelah tanggal pengiriman barang, yang diindikasikan dari tanggal barang shipped on board pada Bill of Lading.

Jika dalam L/C sight beneficiary menerima pembayaran awal melalui negosiasi, maka dalam L/C usance melalui diskonto (discount). Prosesnya, setelah issuing bank menyatakan persetujuan untuk membayar L/C pada tanggal jatuh tempo (akseptasi), bank beneficiary sebagai nominated bank kemudian melakukan diskonto, dengan mengucurkan talangan untuk membayar beneficiary lebih awal. Tentu saja setelah bank melalui assessment bahwa diskonto layak dilakukan.

2. Applicant

Dari sisi importir, bank juga dapat memberikan fasilitas pembayaran. Bentuknya berupa pemberian failitas L/C impor, yang biasanya merupakan satu paket dengan fasilitas kredit usaha. Jadi, pada umumnya importir yang mendapat fasilitas ini merupakan debitur pada banknya. Dengan mendapat fasilitas impor, applicant tidak harus menyetor dana penuh untuk dapat membuka L/C, namun cukup 10 persen saja misalnya, sesuai dengan perjanjian kredit yang diberikan bank. Sedangkan kewajibannya yang 90 persen diselesaikan pada saat jatuh tempo. Karena itu pula, umumnya L/C yang dibuka dalam bentuk L/C usance agar kewajiban membayar tidak terlalu cepat.

3. Adanya aturan yang standard secara universal

L/C dipilih oleh para pelaku perdagangan internasional karena ada sebuah produk yang memberikan batasan-batasan dalam praktik menggunakan L/C. Perbedaan kebiasaan dan tipikal yang tentu ada pada para pelaku perdagangan internasional yang melewati batas negara, bahasa, dan budaya dapat dijembatani oleh produk ini.

SUMBER : http://www.foreigntradehandbook.com/2010/06/apakah-itu-letter-of-credit-lc.html

http://soma28.wordpress.com/2011/05/21/letter-of-credit-l-c-ekspor-impor/

Selengkapnya...